
Komite Fatwa menyatakan bahwa perdamaian dengan Israel--sebagaimana yang dinginkan oleh orang-orang yang menyeru kepada hal tersebut--tidak diperbolehkan secara hukum syara'. Pada hari Minggu, 18 Jumadal Ula 1375 H/Januari 1956 M, Komite Fatwa Al-Azhar mengadakan pertemuan khusus yang diikuti oleh anggota dewan ulama-ulama senior Al-Azhar dan dipimpin oleh Prof. Sheikh Mohammed Hassanein Makhlouf, salah seorang ulama senior Al-Azhar, yang juga mantan mufti Mesir. Pertemuan itu dihadiri oleh Syaikh Isa Manun, Dekan Fakultas Syariah dari Mazhab Syafi'i, Syaikh Mahmoud Shaltout, dari Mazhab Hanafi, Sheikh Mohamed Thaneikhi, Direktur Lembaga Dakwah dan Bimbingan Keagamaan, dari mazhab Maliki, Syaikh Muhammad Abdullathif As-Subki, Direktur Tim Inspeksi di Universitas Al-Azhar dari mazhab Hanbali dan Syaikh Zakaria Al-Birri, Sekjen Komite Fatwa.
Telah dipertimbangkan pertanyaan di bawah ini dan dikeluarkan fatwa sebagai berikut:
Bismillahirrahmanirrahim Segala puji bagi Allah Swt, Shalawat dan salam semoga dihaturkan kepada penghulu para nabi Muhammad Saw, dan juga kepada keluarga dan para sahabatnya. Komite Fatwa Al-Azhar Asy-Ayarif telah memperhatikan beberpa pertanyaan tentang pandangan Syariat Islam seputar hukum berdamai dengan Israel yang telah merampas tanah Palestina, kemudian mengusir penduduknya, membantai para wanita, anak-anak, orang tua dan pemuda, merampas harta benda mereka dan melakukan perbuatan-perbuatan keji di tempat-tempat ibadah dan tempat suci kaum muslimin.
Share to:
Artikel Terkait:
0 Comments:
Post a Comment
Saya akan menghapus komentar yang bermodus SARA , SPAM . Jika anda berkomentar baik , dan diminta kunjungan balik , Kami akan melakukannya . Terimakasih Sebelumnya ^^